Grup Berbayar Jual Video 'Seks Gangbang' di Bali, Pasutri Ditangkap

Grup Berbayar Jual Video 'Seks Gangbang' di Bali, Pasutri Ditangkap

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 10 Agu 2022 12:26 WIB
Picture of a young couple handcuffed.
Ilustrasi - Dua orang yang merupakan pasutri ditangkap Polda Bali terkait kasus jual-beli video seks melalui grup Telegram berbayar. ((Foto: Getty Images/iStockphoto/Fadyukhin)
Denpasar -

Dua orang ditangkap oleh Tim Sub Direktorat (Subdit) V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali terkait kasus jual-beli video seks melalui grup Telegram berbayar. Video seks dijual di grup berbayar tersebut mulai treesome hingga gangbang. Keduanya yakni laki-laki inisial GGG (33) dan perempuan berinisial Kadek DKS (30) yang merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pasutri di Bali itu membuat dan memposting video pornografi di akun Twitter dan membuat grup Telegram berbayar. Dari akun Twitter, mereka mengajak pelanggan untuk bergabung di grup Telegram.

"Di dalam group Telegram tersebut tersangka yang merupakan admin dari grup tersebut membagikan video porno dengan pemeran yang sama dengan pemeran video yang ada di akun Twitter sebelumnya," ungkap Satake Bayu saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (10/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penuturan pelaku kepada polisi, untuk dapat bergabung ke dalam grup Telegram tersebut, pelanggan perlu melakukan pembayaran terlebih dahulu. Setidaknya ada sebanyak 20 video seks yang sudah diposting oleh pelaku.

"Jadi membayarnya kurang lebih Rp 200 ribu. Penyampaian dari tersangka bahwa beliau sudah memposting video kurang lebih 20-an video," kata Satake Bayu.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, kasus jual-beli video seks ini terkuak berdasarkan patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali. Tim awalnya menemukan akun Twitter dengan 106 following dan 68,9 ribu followers. Akun Twitter tersebut mengunggah beberapa video adegan berhubungan badan dan menyebutkan "open group exclusive Telegram".

Dari temuan itu, tim Subdit V Siber Ditreskrimsus kemudian melakukan berbagai upaya penyelidikan dengan melakukan pembelian terselubung (undercover buy). Dari sana terungkaplah bahwa pasutri tersebut merupakan pelaku sekaligus menjadi admin grup Telegram tersebut.

Atas kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu sebuah ponsel merk Realme C2 dengan memori 3/32 warna biru, sebuah hardisk, akun Twitter yang digunakan untuk memposting video bermuatan pornografi dan akun Telegram dengan 3 grup berbayar yang berisi puluhan video porno.

Keduanya kini dikenakan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4, Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun dan minimal 6 bulan penjara.




(iws/mud)

Hide Ads