Melihat Lagi Kasus Video 'Seks Gangbang' yang Bikin Heboh Garut

Melihat Lagi Kasus Video 'Seks Gangbang' yang Bikin Heboh Garut

Hakim Ghani - detikJabar
Sabtu, 30 Apr 2022 10:51 WIB
Ilustrasi Gangbang Garu
Kasus seks gangbang (Foto: Edi Wahyono/detikcom).
Garut -

Kasus video 'seks gangbang' biduan Garut pernah mengegerkan warga kota dodol. Kini, sang biduan, Vina sudah menghirup udara bebas dan kembali ke masyarakat.

Kasus video 'seks gangbang' itu menghebohkan warga Garut tahun 2019 silam, tepatnya di bulan Agustus. Hari Kamis, tanggal 13 kala itu, publik dihebohkan dengan kemunculan sejumlah video mesum di Twitter.

Dalam video berjudul 'Vina Garut' tersebut, terlihat adegan panas yang dilakukan seorang wanita dengan empat orang lelaki. Setelah ditelusuri polisi, kejadian itu diketahui berlangsung di salah satu hotel di bilangan Cipanas, Garut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi kemudian turun tangan dan langsung melakukan penyelidikan. Kapolres Garut kala itu, AKBP Budi Satria Wiguna kemudian memerintahkan Tim Resmob di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Garut saat itu AKP Maradona Armin Mappaseng untuk memburu para pelaku.

Tim kemudian bergerak cepat, sekitar pukul 15.00 WIB kala itu video ramai diperbincangkan, empat jam kemudian polisi mengamankan seorang wanita pemeran aksi dalam video yang belakangan diketahui VA.

ADVERTISEMENT

VA yang berprofesi sebagai biduan dangdut itu diamankan di rumahnya, sekitar Tarogong Kidul. Setelah mengamankan VA, polisi kemudian juga berhasil mengamankan AK alias Rayya, yang tak lain adalah mantan suami VA sekaligus satu dari empat pemeran lelaki dalam video.

Setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keduanya, video mesum itu ternyata dibuat tahun 2018 lalu. Fakta kemudian terungkap. Tidak hanya ada satu video yang berhasil ditemukan oleh petugas, melainkan 113 video.

Rayya diketahui merupakan penyebar video tersebut di Twitter. Dia menawarkan jasa seks gangbang kepada para peminat lewat Twitter seharga Rp 700 ribu. Polisi menyebut VA mengetahui praktik tersebut direkam dan dia dijual suaminya via Twitter.

Polisi kala itu menyebut, VA murni mencari duit. Sebab, setiap kali menjalankan aksi, dia mendapat imbalan Rp 500 ribu. VA sendiri membantah alasan tersebut. Dia mengaku terpaksa melakukan hubungan seksual dengan empat orang lantaran dipaksa sang suami.

Usai mengamankan VA dan Rayya, polisi kemudian mengamankan dua orang lain dalam kasus tersebut. Yakni AD dan WL. Keduanya diamankan di tempat berbeda masing-masing di Kabupaten Bandung dan di wilayah Tarogong Kidul, Garut.

Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan, mereka kemudian diadili. Kecuali Rayya yang diketahui meninggal dunia saat proses penyidikan berlangsung.

Ketiganya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya dipersidangkan. Jaksa Penuntut Umum, Dapat Dariarma mendakwa ketiganya dengan Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dan menganggap ketiganya pantas dibui 12 tahun.

Setelah melalui serangkaian proses persidangan, ketiga terdakwa akhirnya divonis. VA dijatuhi hukuman bui 3 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan bui.

Vonis terhadap VA dibacakan ketua majelis hakim Hasanuddin di PN Garut hari Kamis, 2 April 2020. "Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan turut serta menjadi objek dalam muatan yang mengandung pornografi," kata Hasanuddin dalam sidang.

Sementara AD dan WL dijatuhi vonis yang lebih ringan. Dalam sidang putusan yang digelar PN Garut hari Kamis tanggal 26 Maret 2020, majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 9 bulan kepada keduanya.

Ketiganya kemudian menjalani hukuman. Mereka diketahui dibui di Rutan Kelas II B Garut. Belakangan ini, warga Garut mendapatkan informasi jika VA sudah bebas dari bui. Hal tersebut kemudian dibenarkan oleh kuasa hukum VA, Asri Vidya Dewi.

Asri mengatakan, VA sudah bebas sekitar tahun 2021 lalu. Selain sudah bebas, VA juga kini sudah bekerja dan kembali ke lingkungan masyarakat.

"(Bebas) 2021 kayaknya. Mendapatkan remisi khusus karena pandemi COVID-19. Pelaku lain malah lebih awal keluar ketimbang PA (VA)," ungkap Asri saat dikonfirmasi detikJabar, Kamis (28/4/2022).

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads