Geger Pasutri Buat-Jual Video Seks Gangbang Berbayar di Telegram

Geger Pasutri Buat-Jual Video Seks Gangbang Berbayar di Telegram

Tim detikBali - detikJabar
Rabu, 10 Agu 2022 23:00 WIB
Ilustrasi Gangbang Garu
Ilustrasi Gangbang Garut (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Bali -

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial GGG (33) dan perempuan berinisial Kadek DKS (30) membuat dan menjual video seks tak lazim di grup Telegram berbayar. Video-video yang dijual di grup tersebut mulai dari threesome hingga gangbang.

Tim Sub Direktorat (Subdit) V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap aktivitas kedua pasutri tersebut saat melaksanakan patroli siber di Twitter.

Dalam akun Twitter tersebut, terlihat ada beberapa video adegan berhubungan badan antara beberapa orang dengan perempuan yang sama. Di dalam akun tersebut, ada ajakan untuk masuk ke dalam grup telegram berbayar untuk mendapatkan konten-konten pornografi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari detikBali, Kanit 2 Subdit Siber V Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko Widiyanto melakukan upaya penyelidikan dengan melakukan pembelian terselubung (undercover buy).

Dari sana diketahui bahwa pasutri tersebut merupakan pemeran dan admin grup Telegram tersebut. Setelah dikantongi identitasnya, pasutri tersebut kemudian diciduk polisi.

ADVERTISEMENT

"Jadi yang pertama dia melakukan sendiri, kedua berlanjut ke threesome, jadi laki-laki dua, perempuannya satu. Suaminya yang videoin. Lanjut lagi foursome, dua laki-laki dua perempuan (gangbang). Dan ada yang satu perempuan tiga laki-laki," ujar Tri Widiyanto.

"Kita dapatkan yang pas threesome (videonya)," ujarnya menambahkan.

Kabid Humas Polda Bali Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pasutri tersebut mematok pembayaran Rp 200 ribu tiap ada calon anggota baru ke grup telegram.

"Di dalam group Telegram tersebut tersangka yang merupakan admin dari grup tersebut membagikan video porno dengan pemeran yang sama dengan pemeran video yang ada di akun Twitter sebelumnya, di mana pemeran video porno tersebut diduga diperankan oleh tersangka bersama dengan istrinya," ungkap Satake Bayu.

Selanjutnya Raup Puluhan Juta Rupiah

Polisi mengungkap kedua pasangan ingin mendapatkan cuan hingga Rp 50 juta dari video seks tak lazim yang dijual melalui grup Telegram. Keduanya membuat dan menyebarkan video seks melalui Twitter sejam 2019.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pada 2019, keduanya belum mengambil tarif terkait video yang dibuat.

Barulah pada akhir 2020, pasutri itu membuat grup Telegram yang digunakan pelaku untuk memposting video berhubungan badan yang mereka buat.

"Apabila ada yang ingin bergabung ke dalam grup telegram tersebut, tersangka meminta bayaran sebesar Rp 200 ribu. Sampai saat ini tersangka memiliki tiga grup telegram yang beranggotakan ratusan orang dan keuntungan yang didapat hingga saat ini kurang lebih sebesar Rp 50 juta," ujar Satake Bayu.

Keduanya kini dikenakan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4, Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun dan minimal 6 bulan penjara.

Hingga saat ini polisi telah melakukan penahanan terhadap GGG. Perempuan berinisial Kadek DKS tidak ditahan dikarenakan mempunyai anak kecil yang mesti dirawat.

Halaman 2 dari 2
(yum/yum)


Hide Ads