Jabar X-Files: Kisah Vina Garut dan Kasus Video 'Seks Gangbang'

Jabar X-Files: Kisah Vina Garut dan Kasus Video 'Seks Gangbang'

Hakim Ghani - detikJabar
Selasa, 11 Okt 2022 08:13 WIB
ilustrasi
Ilustrasi video mesum. (Foto: Dok.Detikcom)
Garut -

Vina Aprilianti tak pernah menyangka akan menjalani titik terkelam dalam hidupnya. Video hubungan intimnya dengan empat pria sekaligus tersebar di jagat maya.

Ujungnya Vina akhirnya ditangkap polisi. Ia pun diadili dan harus mendekam di jeruji besi. Sosok Vina pun dikenal dengan nama Vina Garut.

Kamis, 13 Agustus 2019 siang hari, warganet pengguna Twitter dibuat heboh. Sebuah video porno muncul di linimasa. Video dengan judul 'Vina Garut' itu benar-benar menghebohkan. Empat pria terlihat melakukan aktivitas seks dengan seorang perempuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berangkat dari informasi beredarnya video porno berjudul 'Vina Garut', personel Satreskrim Polres Garut yang dipimpin AKP Maradona Armin Mappaseng saat itu langsung menyebar anggotanya. Mereka mencari informasi rinci untuk mengungkap kasus video 'seks gangbang'.

Kerja petugas yang dari awal sudah menduga adanya tindak pidana dalam kasus tersebut, kemudian berbuah hasil. Nama-nama pemeran dalam video tersebut berhasil teridentifikasi. Beberapa di antaranya kemudian ditangkap.

ADVERTISEMENT

Satu di antara para pelaku yang berhasil diamankan adalah VA yang di kemudian hari diungkap pihak berwenang bernama asli Vina Aprilianti. Seorang perempuan muda, yang sempat berprofesi sebagai biduan di Garut.

Vina diamankan di kawasan Tarogong Kidul. Tak lama setelah Vina ditangkap, para pelaku lain kemudian berhasil diamankan berdasarkan keterangannya. Mereka adalah Rayya, Agus Dodi dan Welly.

Keterlibatan Mantan Suami

Menurut pengakuan Vina, dia dipaksa melakukan hubungan seksual dengan empat pria oleh tersangka Rayya, yang tak lain adalah mantan suaminya. Kejadian tersebut dilakukan di salah satu penginapan yang berada di kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, pada 2018.

"Awalnya (Rayya bilang) bosan dengan (seks) yang gitu-gitu saja. Kemudian Aa (nama panggilan Rayya) minta saya melakukan hubungan intim yang berbeda," ujar Vina dalam sebuah sesi wawancara eksklusif dengan detikcom pada 2019 di Mapolres Garut.

Biduan Pemeran Seks Gangbang GarutPemeran video porno di Garut. (Foto: Hakim Ghani/detikJabar)

Hasil penyelidikan polisi saat itu, video seks yang diperankan Vina jumlahnya tak satu. Petugas saat itu menginformasikan jumlah video seks yang diperankan Vina mencapai ratusan. Polisi mencatat jika Vina diketahui menerima upah tiap kali aksinya melakukan hubungan seksual dengan beberapa orang sekaligus itu.

"Dia (Vina) murni cari duit. Jadi memang VA dijual oleh (mantan) suaminya. Tapi VA menghendaki dan dia mendapatkan bayaran. Setiap melakukan aksi, VA diberi upah Rp 500 ribu. Si VA ini murni cari duit," kata AKBP Budi Satria Wiguna, yang kala itu menjabat Kapolres Garut.

Rayya merupakan aktor di balik aksi seks nyeleneh yang dilakukan Vina. Dia menjual Vina yang masih berstatus sebagai istrinya kala itu ke lelaki hidung belang seharga Rp 700 ribu.

Dengan uang tersebut, para lelaki hidung belang bisa menikmati layanan seks yang dilakukan dengan Vina dan Rayya sekaligus.

Dalam hubungan seksual yang dilakukan sang istri bersamanya dan pria lain, Rayya merekam aksi mereka. Dia kemudian menjual video tersebut ke warganet via Twitter. Namun, di tengah-tengah penyelidikan kasus kala itu, Rayya meninggal.

Dia meninggal di rumahnya, di kawasan Tarogong Kaler pada Sabtu, 7 September 2019. Pria yang berprofesi sebagai bos salon kecantikan tersebut diketahui meninggal karena mengalami komplikasi penyakit berat.

Nasib Vina dan pelaku lainnya. Simak di halaman berikutnya.

Tinggalah Vina, Agus Dodi dan Welly yang harus menanggung akibat dan menjalani hukuman. Setelah melalui berbagai proses hukum saat itu, ketiga tersangka kemudian diadili.

Vina dan para tersangka lain dijerat Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dengan ancaman hukuman bui 12 tahun, seperti diungkap Kasi Pidana Umum Kejari Garut saat itu, Dapot Dariarma.

Agus Dodi dan Welly menjalani hukuman lebih dulu. Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Garut kala itu, Kamis 26 September 2020, keduanya dinyatakan bersalah melanggar pasal tersebut dan dijatuhi hukuman 2 tahun 9 bulan penjara.

Vina divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara dalam sidang yang digelar PN Garut pada Kamis, 2 April 2020. Atas vonis majelis hakim tersebut, baik pihak Vina maupun jaksa mengajukan banding.

Jaksa tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang dianggap jauh lebih rendah dibanding tuntutan yang dilayangkan mereka. Sedangkan pihak Vina mengajukan banding lantaran ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim yang menjatuhkan putusan.

Pemeran utama video 'seks gangbang' Vina Aprilianti divonis 3 tahun penjara. Vina juga dikenai denda Rp 1 miliar.Pemeran utama video 'seks gangbang' divonis tiga tahun penjara dalam sidang yang digelar sacara online. (Foto: Hakim Ghani/detikJabarI

Proses peradilan kemudian berlanjut di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, PT Bandung diketahui menolak banding yang diajukan para pihak dan menguatkan putusan majelis hakim PN Garut.

Usai proses peradilan yang dilakukan, Vina kemudian sempat melakukan langkah hukum lain ke Mahkamah Konstitusi (MK). VA mengajukan permohonan gugatan ke MK dan meminta Pasal 8 UU Pornografi dihapuskan.

Gugatan itu dilayangkan ke MK sekitar awal bulan Oktober 2020 lalu. VA diketahui memberikan kuasa kepada Haris Azhar. Haris menilai Pasal 8 UU Pornografi membuka ruang kriminalisasi berlebihan terhadap perempuan.

Lembaran Baru Vina Garut

Setelah menjalani masa hukuman, para terpidana termasuk kemudian menghirup udara bebas. Vina diketahui bebas pada tahun 2021 lalu, usai menjalani masa hukuman di Rutan Kelas II B Garut.

Hal tersebut dibenarkan Asri selaku kuasa hukumnya. "(Bebas) 2021 kayaknya. Mendapatkan remisi khusus karena pandemi COVID-19. Pelaku lain malah lebih awal keluar ketimbang PA (VA)," ujar Asri saat dikonfirmasi detikJabar Kamis, 28 April 2022.

Asri mengatakan, selain Vina itu dua pelaku lainnya diketahui sudah bebas dari bui. Vina kini sudah kembali ke masyarakat. Dia juga diketahui sudah kembali bekerja.

"Sudah bebas dan kembali menata dirinya dengan produktif bekerja," ucap Asri.

Kasus Vina Garut ini menjadi perbincangan publik dan bahkan dikenal hingga saat ini. Sebab, selain terkenal dengan 'Dodol Garut' dan 'Domba Garut', banyak orang yang memberikan sindiran jika Garut terkenal karena 'Vina Garut'.

Halaman 2 dari 2
(orb/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads