
Perkara 2 Kementerian Rebutan Wewenang di RUU Bikin Legislator Murka
Kemenkumham dan Setneg berdebat saat pembahasan revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang UU P3. Perdebatan itu terjadi saat rapat pleno Baleg DPR pada Rabu (13/4).
Kemenkumham dan Setneg berdebat saat pembahasan revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang UU P3. Perdebatan itu terjadi saat rapat pleno Baleg DPR pada Rabu (13/4).
Kewenangan pengundangan di pemerintah pindah tangan dari Kemenkumham ke Setneg. Peralihan kewenangan pengundangan ini sempat membuat pemerintah terbelah.
Baleg DPR dan pemerintah menyepakati draf RUU P3. Dalam draf RUU P3 diatur peralihan kewenangan pengundangan dari Kemenkumham ke Setneg.
Baleg DPR heran pemerintah berbeda sikap saat pembahasa DIM UU P3. Balgel menyebut hal itu baru pertama kali terjadi dan terlihat kurang elok.
Baleg DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU P3. Pada pengambilan keputusan tingkat pertama ini 8 fraksi setuju, serta satu fraksi menolak yakni PKS.
Baleg DPR RI mengagendakan rapat Panitia Kerja (Panja) pada malam ini untuk menuntaskan pembahasan revisi UU P3.
Ahli hukum tata negara menilai langkah DPR merevisi UU P3 bertentangan dengan Putusan MK. Sebab, yang diperintahkan MK adalah memperbaiki UU Cipta Kerja.
YLBHI mencium akal-akalan di balik revisi UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3). Yaitu untuk mengakali legitimasi omnibus law dan Putusan MK.