
(Bukan) Jalan Mulus Omnibus
UU No. 13 Tahun 2022 bukanlah obat yang tepat untuk mengatasi persoalan konstitusionalitas UU Cipta Kerja.
UU No. 13 Tahun 2022 bukanlah obat yang tepat untuk mengatasi persoalan konstitusionalitas UU Cipta Kerja.
Para buruh mengancam akan melakukan aksi mogok produksi bilamana gugatan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) ditolak oleh hakim MK.
Selain salah menyasar UU, manuver DPR dan pemerintah mencerminkan ambisi untuk segera memberlakukan UU Cipta Kerja tanpa perbaikan.
Revisi UU P3 telah disahkan oleh DPR bersama Pemerintah. Revisi UU ini salah satunya mengatur tindak lanjut Putusan MK tentang Cipta Kerja.
Partai Buruh bakal menggelar aksi menolak revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) di depan gedung DPR pada 8 Juni.
DPR mengesahkan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3). Pengesahan UU P3 menimbulkan gelombang penolakan dari Partai Buruh dan serikat buruh.
PKS menolak pengesahan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). Ini alasan PKS menolak revisi UU P3.
DPR telah mengesahkan revisi UU P3. Ketua DPR mengatakan pihaknya saat ini menunggu surat presiden untuk memulai perbaikan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Tinggal sedikit waktu tersisa untuk memperbaiki UU Cipta Kerja sebelum menjadi inkonstitusional sepenuhnya. DPR dan pemerintah menyiasatinya.
Revisi UU P3 berpotensi cacat formil dan dapat dibatalkan MK nantinya. Hal itu disampaikan ahli hukum tata negara Jimmy Z. Usfunan. Sejumlah argumen dibeberkan.