
OJK Larang Utang Online Ambil Untung Gede-gedean
"Nah ini tidak boleh mereka (fintech) abuse customer, seperti minta untung segede-gedenya"
"Nah ini tidak boleh mereka (fintech) abuse customer, seperti minta untung segede-gedenya"
Untuk menindaklanjuti laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 738 sistem informasi fintech ilegal pada 2018.
"Kami serius tapi belum bisa disampaikan oleh mereka. Prinsipnya OJK akan membantu kalau ada pelanggaran tentu akan kami tindak"
OJK dianggap tidak dapat menegaskan keseragaman sikap ke seluruh penyelenggara aplikasi pinjaman online.
Ketahui tips cara menyikapi tindakan ancaman dari para penyedia utang online agar tak tertipu muslihatnya!
Asosiasi Fintech Indonesia punya usul agar tak ada lagi korban utang online. Baca selengkapnya di sini.
"Harus dibaca benar-benar. Kalau aneh mending enggak usah," Pengamat Fintech Hasnil Fajri.
Ketua satuan tugas waspada investasi Tongam L Tobing meminta kepada masyarakat yang menjadi korban teror fintech ilegal untuk melapor ke pihak kepolisian.
Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia mengakui bahwa fintech kredit online mengakses data kontak calon peminjam seperti log panggilan keluar dan masuk.
OJK hari ini dijadwalkan bertemu dengan LBH Jakarta untuk membahas laporan yang masuk ke LBH beberapa waktu lalu terkait pelanggaran utang online.