
Peringatan OJK ke Pinjam Online: Tagih Utang Jangan Zalim
"Tidak boleh menzalimi nasabah ... harus mempertimbangkan etika dalam proses penagihan"
"Tidak boleh menzalimi nasabah ... harus mempertimbangkan etika dalam proses penagihan"
Maraknya perusahaan pinjaman online atau financial technology (fintech) membuat Pemkot Surabaya terus mengawasi layanan keuangan tersebut.
"Satgas waspada investasi kembali menghentikan 231 penyelenggara fintech," kata Tongam dalam konferensi pers di Gedung OJK, Rabu (13/2/2019).
"Kami serius tapi belum bisa disampaikan oleh mereka. Prinsipnya OJK akan membantu kalau ada pelanggaran tentu akan kami tindak"
Asosiasi Fintech Indonesia punya usul agar tak ada lagi korban utang online. Baca selengkapnya di sini.
"Harus dibaca benar-benar. Kalau aneh mending enggak usah," Pengamat Fintech Hasnil Fajri.
OJK hari ini dijadwalkan bertemu dengan LBH Jakarta untuk membahas laporan yang masuk ke LBH beberapa waktu lalu terkait pelanggaran utang online.
Data OJK menyebutkan hingga Desember 2018 fintech kredit online yang sudah terdaftar di OJK sebanyak 78 penyelenggara. Sementara yang sudah diblokir ada 404.