
Bos OJK Buka-bukaan Soal Nasib Moratorium Pinjol, Dicabut Tahun Ini?
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar buka-bukaan soal nasib kebijakan moratorium pinjaman online (pinjol).
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar buka-bukaan soal nasib kebijakan moratorium pinjaman online (pinjol).
Hingga saat ini, pinjaman online (pinjol) ilegal masih terus berkeliaran mencari korban.
Berdasarkan survei independen yang dilakukan Riset No Limit Indonesia (2021) ada beberapa profesi yang terjerat pinjol. Profesi guru mencapai 42%.
OJK menyebut literas dan inklusi keuangan saat ini terus meningkat. Namun masih ada fenomena pinjol ilegal ini masih tetap harus menjadi perhatian.
Marak penawaran memaksa dari telemarketing salah satu perusahaan layanan keuangan. Ada yang sampai ditelepon hingga 10 kali oleh telemarketing tersebut.
Pinjol ilegal dan investasi bodong saat ini masih berkeliaran mencari korban. Penawaran yang diberikan melalui pesan whatsapp sampai media sosial.
Hubungan suami istri bisa saja berubah seiring waktu. Salah satunya menggunakan nama pasangan untuk meminjam utang. Bagaimana bila sudah melampaui batas?
"Pemerintah @jokowi sudah terikat pinjol. Itu yg harus dikurangi, dgn negosiasi utang, bukan bikin susah 240 juta rakyat Indonesia!" kata Rizal Ramli
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer lending menyetor modal minimal Rp 25 miliar.
"Duitnya duit setan dimakan setan, benar-benar nggak berbentuk"