
OJK Minta Masyarakat Tak Percaya Layanan Utang Online Abal-abal
Otoritas Jasa Keuangan menegaskan kembali agar masyarakat tidak percaya pada layanan utang online abal-abal
Otoritas Jasa Keuangan menegaskan kembali agar masyarakat tidak percaya pada layanan utang online abal-abal
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengimbau kepada masyarakat yang tertipu pinjaman utang online untuk langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Maraknya perusahaan pinjaman online atau financial technology (fintech) membuat Pemkot Surabaya terus mengawasi layanan keuangan tersebut.
"Masyarakat bisa dipengaruhi dengan edukasi ini, kita harap fintech ilegal ini tidak laku"
"Satgas waspada investasi kembali menghentikan 231 penyelenggara fintech," kata Tongam dalam konferensi pers di Gedung OJK, Rabu (13/2/2019).
Layanan financial technology (fintech) ilegal alias abal-abal memiliki sejumlah masalah. Banyak keluhan yang didapatkan oleh nasabahnya.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) saat ini berupaya menekan aktivitas nasabah yang sering menunggak pembayaran.
"Ada yang disuruh jual ginjal dan ada korban yang ingin bunuh diri," kata Nelson dalam diskusi di LBH Jakarta, Senin (4/2/2019).
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan menerapkan sertifikasi perusahaan anggota dan penagih.
Asosiasi menyediakan posko pengaduan layanan pendanaan online yang dapat diakses melalui call center maupun e-mail.