
Jangan Terjebak! Banyak Fintech Bodong Berkeliaran
Layanan financial technology (fintech) lending atau pinjaman online kini sudah ramai di Indonesia. Selain pinjol legal, ada yang ilegal alias bodong.
Layanan financial technology (fintech) lending atau pinjaman online kini sudah ramai di Indonesia. Selain pinjol legal, ada yang ilegal alias bodong.
Masih banyak masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal. Begini caranya agar tidak terjerat.
144 penyedia pinjol yang ilegal tidak akan bisa mengurus izinnya kembali. OJK tidak akan menerima pengurusan izinnya karena mereka sudah di-blacklist.
"Tidak boleh menzalimi nasabah ... harus mempertimbangkan etika dalam proses penagihan"
Grab mulai memasarkan lini bisnis pinjaman online kepada para mitra usahanya. Begini caranya ajukan pinjaman.
Masyarakat yang merasa dirugikan oleh jasa utang online alias fintech bisa mengadu AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
"Kemarin kita sebut rentenir, nah rentenir sekarang pakai online bunganya tinggi," canda Wimboh.
Perusahaan pembiayaan berbasis teknologi (fintech) di Indonesia berkembang begitu pesat. Baik dari sisi jumlah hingga jenis model bisnisnya semakin beragam.
fintech khususnya layanan peer to peer lending kerap dikaitkan sebagai rentenir online karena dianggap menerapkan bunga yang tinggi dan cara menagih yang kasar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut siap digugat jika terbukti abai melindungi konsumen jasa keuangan financial technology (fintech) lending atau utang online