
5 Fakta Upah Minimum 2023 Naik Tak Lebih dari 10%
Kementerian Ketenagakerjaan resmi menetapkan besaran kenaikan upah minimum (UM) 2023 tidak boleh melebihi 10%. Begini fakta-faktanya.
Kementerian Ketenagakerjaan resmi menetapkan besaran kenaikan upah minimum (UM) 2023 tidak boleh melebihi 10%. Begini fakta-faktanya.
Permenaker menetapkan kenaikan Upah Minimum naik maksimal 10 persen. Mengacu hitung-hitungan tersebut, segini UMK 38 kota/kabupaten di Jatim 2023.
Kemnaker resmi menetapkan kenaikan UMP sebesar 10 persen. Keputusan ini tertuang di Permenaker No 18 tahun 2022.
Kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 resmi ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Nilai kenaikan upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikkan upah minimum (UM) 2023 maksimal 10%. Sementara sebelumnya buruh meminta pemerintah UM naik 13%.
Kemnaker telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10%. Penetapan ini tertuang dalam Permenaker No 18 Tahun 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10%.
Wamenaker Afriansya Noor meminta buruh tak memaksakan kehendak bila menuntut kenaikan upah 13%. Karena inflasi sendiri setinggi itu.
Wamenaker Afriansyah Noor berharap pengusaha tidak dibebani dengan kenaikan UMP dan UMK 2023 mengingat inflasi tahun ini yang mencapai 5,7 %.
Wakil Menteri Tenaga Kerja memastikan bahwa pengumuman upah minimum 2023 baik UMP maupun UMK akan dilakukan bulan ini. Menaker yang akan mengumumkan.