Wamenaker Berharap Pengusaha Tak Terbebani Kenaikan UMP-UMK 2023

Wamenaker Berharap Pengusaha Tak Terbebani Kenaikan UMP-UMK 2023

Suparno - detikJatim
Selasa, 15 Nov 2022 22:27 WIB
Wamenaker Afriansyah Noor saat disambut Presdir PT Maspion Alim Markus di Sidoarjo
Wamenaker Afriansyah Noor (kemeja putih) saat disambut Presdir PT Maspion Alim Markus di Sidoarjo. (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Afriansyah Noor memastikan upah minimum 2023 akan diumumkan Menaker pada November 2022 ini. Ia berharap pengusaha tidak terbebani kenaikan UMP dan UMK 2023.

"Pengumuman UMP 2023 akan diumumkan pada tanggal 20 November 2022 oleh Ibu Menteri Tenaga Kerja. Sedangkan UMK 2023 akan diumumkan pada 30 November 2022," ujarnya di PT Maspion II Sidoarjo, Selasa (15/11/2022).

Afriansyah berharap sebelum dan sesudah pengumuman UMP dan UMK 2023 itu pengusaha tidak terbebani kenaikan UMP/UMK dan buruh tidak dirugikan. Pemerintah daerah dia harap juga tidak mengambil keputusan yang memihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berharap pengusaha tidak terbebani dengan kenaikan ini, pekerja pun tidak merasa dirugikan. Jadi semua happy. Negara pun sebagai regulator atau sebagai pengambil keputusan pun juga tidak memihak kepada pekerja atau pengusaha," ujar Afriansyah.

Ia menambahkan hingga saat ini inflasi Indonesia mencapai 5,7 %. Hal itulah yang menurutnya menjadi pertimbangan pemerintah agar semua sektor bisa berjalan dengan baik.

ADVERTISEMENT

"Jadi itulah yang harus diperhitungkan pemerintah bagaimana semua (bisa berjalan) baik, dan semua bisa berjalan untuk usaha ke depannya," katanya.

Dia tegaskan kembali bahwa Kemnaker berharap dengan adanya penetapan upah minimum 2023 nanti pengusaha tidak dibebani dan buruh tidak dirugikan.

Hari ini Afriansyah berkunjung ke PT Maspion 2, di Desa Banjar Kemantren, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Ia datang ke Maspion untuk menemui perwakilan buruh PT Maspion didampingi Presiden Direktur PT Maspion Alim Markus.

Berkaitan dengan UMP dan UMK 2023, Alim Markus mengatakan bahwa setiap kali ada kenaikan UMK yang diumumkan perusahaannya menjadi susah.

Selain itu, pihak pekerja juga merasa dilema apakah dengan kenaikan UMK itu perusahaannya mampu membayar atau malah sebaliknya mem-PHK pekerja?

"Kalau kami, ya, berusaha untuk menyenangkan pekerja/buruh. Karena itu aturan pemerintah," tandas Markus.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads