Jelang pengumuman upah minimum 2023 pada November ini Wamenaker Afriansyah Noor berharap pengusaha tak terbebani kenaikan UMP dan UMK 2023. Ia juga meminta buruh yang menuntut kenaikan UMP-UMK hingga belasan persen agar tidak memaksakan kehendak.
Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan unjuk rasa, gabungan serikat buruh menyuarakan tuntutan kenaikan upah minimum pada 2023 mencapai minimal 13%. Afriansyah mengaku sudah menemui mereka yang menyampaikan tuntutan itu.
"Kami sudah menemui teman-teman buruh/pekerja yang meminta kenaikan 13 persen dan lain-lain. Seharusnya teman-teman tahu diri, jangan memaksakan kehendak. Bagaimana pengusaha bisa berusaha dalam kondisi sekarang? Pekerja seharusnya juga memikirkan bagaimana menjaga iklim perusahaan tetap baik," kata Afriansyah di PT Maspion II Sidoarjo, Selasa (15/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Afriansyah memastikan bahwa besaran upah minimum 2023 akan diumumkan Menaker pada November 2022 ini. Ia berharap pengusaha tidak dibebani kenaikan UMP dan UMK 2023.
"Pengumuman UMP 2023 akan diumumkan pada tanggal 20 November 2022 oleh Ibu Menteri Tenaga Kerja. Sedangkan UMK 2023 akan diumumkan pada 30 November 2022," ujarnya di PT Maspion II Sidoarjo, Selasa (15/11/2022).
Ia berharap sebelum dan sesudah pengumuman UMP dan UMK 2023 itu pengusaha tidak terbebani kenaikan UMP/UMK dan buruh tidak dirugikan. Selain itu dia juga meminta pemerintah daerah tidak mengambil keputusan yang memihak.
"Kami berharap pengusaha tidak dibebani dengan kenaikan UMP dan UMK 2023. Sedangkan pihak buruh atau pekerja tidak merasa dirugikan dan pemerintah sebagai regulator bisa mengambil keputusan yang tidak memihak," ujar Afriansyah.
Ia menambahkan, hingga saat ini inflasi Indonesia mencapai 5,7 persen, hal itulah yang harus diperhitungkan oleh pemerintah di semua sektor. Pemerintah, kata dia, perlu memastikan semua bisa berjalan dengan baik.
Berkaitan dengan UMP dan UMK 2023, Presiden Direktur PT Maspion Alim Markus Alim Markus mengatakan bahwa setiap kali ada kenaikan UMK yang diumumkan perusahaannya menjadi susah.
Selain itu, pihak pekerja menurutnya juga merasa dilema apakah dengan kenaikan UMK itu perusahaannya mampu membayar atau malah sebaliknya mem-PHK pekerja?
"Kalau kami ya berusaha untuk menyenangkan pekerja/buruh. Karena itu aturan pemerintah," ujar Markus usai mendampingi Wamenaker di Maspion II Desa Banjar Kemantren, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
(dpe/iwd)