Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10%. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dilansir dari detikFinance, Sabtu (19/11/2022), dalam Permenaker tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian nilai Upah Minimum 2023 dihitung dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Adapun formula yang digunakan adalah: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan keterangan sebagai berikut:
- UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan
- UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan
- Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Selain formulasi, di dalam Permenaker juga dijelaskan tentang cara menghitung Penyesuaian Nilai UM. Khususnya pada Pasal 6 Ayat 4.
Rumus menghitung Penyesuaian Nilai UM sebagai berikut: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α) Inflasi yang dimaksud adalah Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
Pemerintah juga memberikan batasan dalam kenaikan upah minimum 2023. Pada Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh melebihi 10%.
"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10% (sepuluh persen)," bunyi Pasal 7 ayat 2.
Sedangkan, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 17 November 2022.
Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi selatan belum menetakan upah minimum provinsi (UMP) 2023 karena ada penyesuaian formulasi perhitungan. Sehingga pembahasan UMP oleh Dewan Pengupahan Sulsel ditahan sampai adanya formulasi baru dari pemerintah.
"Akan ada penyesuaian terkait formula perhitungan UMP," ungkap Kepala Disnakertrans Sulsel Ardiles Assegaf kepada detikSulsel, Jumat (18/11).
Sehingga pengumuman UMP Sulsel juga akan diundur. Jika sebelumnya akan diumumkan pada 21 November, rencananya penetapan UMP Sulsel 2023 baru akan diumumkan pada 28 November mendatang.
"Waktu pengumuman diundur dari 21 November ke tanggal 28 November untuk UMP. Kemudian untuk UMK, dari tanggal 30 November diundur ke tanggal 7 Desember," tuturnya.
(alk/hmw)