
Buruh Curiga Kenaikan UMP 6,5% Dicocok-cocokan, Sebut Tidak Logis
"Jangan-jangan nanti formulasinya dicocok-cocokan agar hasilnya 6,5%, ini tidak logis," kata Ristadi.
"Jangan-jangan nanti formulasinya dicocok-cocokan agar hasilnya 6,5%, ini tidak logis," kata Ristadi.
Apindo menunggu penjelasan pemerintah terkait dasar perhitungan yang digunakan untuk menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%.
"Memang bukan rezimnya lagi biaya UMR murah, tapi harus berbanding lurus dengan produktivitas yang juga meningkat," kata Rosan.
Presiden Prabowo Subianto menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5%. Apakah kebijakan itu akan berdampak ke investasi?
Buruh di Sumsel mengapresiasi pemerintah yang sudah komitmen terkait keputusan MK 168 yang salah satunya mengatur tentang regulasi pengupahan.
Presiden Prabowo Subianto umumkan kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5%. Kenaikan ini bertujuan tingkatkan daya beli masyarakat dan daya saing usaha.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mempertanyakan landasan pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5%.
Presiden Prabowo resmi mengumumkan kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 naik 6,5 persen. Berikut penjelasan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Menaker Yassierli menargetkan penetapan UMP di masing-masing daerah paling lambat 25 Desember.
Menaker mengungkap Presiden Prabowo telah mendengar banyak pihak memutuskan kenaikan UMP 6,5 persen. Menurutnya, pemerintah sudah melakukan yang terbaik.