
Sah, UMP Jatim 2025 Naik 6,5% Jadi Rp 2.305.985
Pemprov Jatim telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 sebesar 6,5% sesuai arahan pemerintah pusat.
Pemprov Jatim telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 sebesar 6,5% sesuai arahan pemerintah pusat.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2024 naik sebesar 6,13% atau sebesar Rp 125.000.
Gubernur Khofifah menetapkan UMP Jatim Tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000. Selama 4 tahun terakhir, UMP Jatim mengalami kenaikan.
Gubernur Khofifah menetapkan UMP Jatim 2024 naik 6,1 persen. Khofifah membeberkan alasannya soal kenaikan UMP ini.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2024 telah diumumkan. UMP Jatim tahun 2024 sebesar Rp 2.165.244,30.
Para buruh tak terlalu memikirkan kenaikan UMP Jatim. Bagi mereka, yang lebih penting adalah UMK 38 Kabupaten/Kota di Jatim harus naik 13%.
Dewan Pengupahan Jatim Unsur Pekerja mengapresiasi keberanian Gubernur Khofifah menaikkan UMP Jatim 7,8%. Disparitas upah antarkabupaten jadi tak terlalu jauh.
UMP Jatim 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 2.040.244,30. Dengan penetapan UMP ini, Gubernur Khofifah meminta pengusaha menaatinya.
Alhamdulillah, upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Jawa Timur telah naik 7,8%.
UMP Jatim 2023 resmi diumumkan hari ini. UMP Jatim 2023 naik 7,8 persen dari tahun 2022, segini angka pastinya.