Ketua Dewan Pengupahan Jawa Timur Unsur Pekerja, Ahmad Fauzi mengapresiasi keberanian Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim sebesar 7,8%.
Menurut Fauzi, dengan kenaikan UMP Jatim 2023, otomatis nantinya akan menaikkan angka UMK kabupaten/kota terendah di Jawa Timur.
"Sekali lagi saya apresiasi ke Bu Gubernur atas keberaniannya menaikkan UMP Jatim sebesar 7,8%. Dan saya berharap asosiasi pengusaha bisa menerima ini," kata Fauzi kepada detikJatim, Senin (28/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fauzi menyebut, saat ini UMK tahun 2022 terendah di Jawa Timur yakni di Kabupaten Sampang sebesar Rp 1.922.122,97. Dengan angka UMP Jatim tahun 2023 sebesar sebesar Rp 2.040.244,30, maka otomatis kabupaten terendah harus di atas UMP Jatim tahun 2023.
"Indikatornya UMP ini kan terendah di antara UMK kabupaten/kota. Dengan UMP sudah menembus dua juta sekian, secara otomatis, sudah tidak ada UMK nanti di bawah Rp 2 juta, dan harus di atasnya UMP," jelasnya.
Kenaikan UMP Jatim tahun 2023, lanjut Fauzi, membuat disparitas antara UMK terbesar di Jatim yakni Kota Surabaya dengan UMK terendah di Jatim bisa dipangkas.
"Harapan kami juga, dengan Permenaker terbaru, disparitas upah antara kabupaten, kota di ring satu dengan ring di bawahnya tidak terlalu jauh jaraknya," katanya.
"UMP ini kan di Jawa Timur umurnya hanya seumur jagung, karena beberapa hari lagi akan keluar UMK 38 kabupaten/kota Jatim. Kami harap, di tahun terakhir Bu Gubernur menjabat memberikan kado spesial ke warganya," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Pemprov Jatim mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2023. UMP Jatim Tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 yang dilihat detikJatim dari halaman JDIH Biro Hukum Pemprov Jatim, UMP di Jawa Timur naik sebesar Rp 148.677,18 dari angka sebelumnya 1.891.567,12.
Jika dipersentasekan, UMP di Jawa Timur Tahun 2023 mengalami kenaikan sebanyak 7,8% dari UMP Jatim Tahun 2022.
(faa/iwd)