Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000.
Artinya, UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.165.244,30 dari yang sebelumnya UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.
Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: UMP Jatim 2024 Naik 6,1%, Segini Besarannya |
Selama 4 tahun terakhir, UMP di Jatim mengalami kenaikan. Tercatat sejak UMP tahun 2021, tahun 2022, tahun 2023, dan tahun 2024.
Pada tahun 2021, UMP Jatim Rp 1.868.777. Angka tersebut naik sebesar 5,6 persen atau Rp 100 ribu dibanding dengan UMP Jatim Tahun 2020 yaitu 1.768.000.
Selanjutnya UMP Jatim Tahun 2022 ditetapkan naik 1,22 persen atau Rp 22.790 dari Rp 1.868.777 menjadi Rp Rp 1.891.567.
Pada tahun 2023, UMP Jatim kembali naik. UMP Jatim Tahun 2023 naik sebesar Rp 148.677,18 atau 7,8% dari angka sebelumnya Rp 1.891.567,12 menjadi Rp Rp 2.040.244,30.
Dan terbaru, UMP Jatim Tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000. Artinya, UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.165.244,30 dari yang sebelumnya UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.
(faa/fat)