Pemprov Jatim telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 sebesar 6,5% sesuai arahan pemerintah pusat.
Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono mengatakan UMP Jatim tahun 2024 sebesar Rp 2.165.244,30. Usai diputuskan naik 6,5%, maka UMP Jatim Tahun 2025 sebesar Rp 2.305.985,18.
"Kami sudah dapat rekomendasi dari berbagai pihak dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi. Kami sudah menetapkan UMP Jawa Timur tahun 2025 yang jadi patokan kabupaten/kota menyusun upah minimum kabupaten/kota (UMK)," kata Adhy di Gedung Negara Grahadi, Rabu (11/12/2024) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun kami bersama dewan pengupahan memutuskan nilainya naik sama seperti kebijakan pusat sesuai Permenaker No 16 Tahun 2024 terkait upah minimum yakni kenaikan 6,5 persen," tambahnya.
Adhy menyebut ada kenaikan sebesar Rp 140.740,88 untuk UMP Jatim Tahun 2025. Nantinya, UMP Jatim ini akan jadi patokan kabupaten/kota menentukan UMK tahun 2025.
"Ini kan patokan untuk nanti kabupaten/kota bersama dewan pengupahan untuk menyusun UMK dan mengusulkan ke Pemprov Jatim," tandasnya.
(faa/iwd)