Alhamdulillah Naik! Segini Besaran UMP Jawa Timur Tahun 2023

Alhamdulillah Naik! Segini Besaran UMP Jawa Timur Tahun 2023

Tim detikFinance - detikJabar
Senin, 28 Nov 2022 16:30 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang rupiah (Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape)
Bandung -

Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur telah ditetapkan. Hal itu dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2023.

Dikutip dari detikFinance, surat keputusan ini diterbitkan agar bisa melindungi upah pekerja atau buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja, perlu kebijakan penetapan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pra kerja atau buruh.

"UMP Jawa Timur tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30 (dua juta empat puluh ribu dua ratus empat puluh empat rupiah tiga puluh sen)," tulis surat keputusan tersebut, dikutip Senin (28/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini artinya, ada kenaikan sebesar 7,8% atau sekitar Rp 148.677 dibandingkan periode 2022 sebesar Rp 1.891.567. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Surat tersebut juga menyampaikan, pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan upah minimum provinsi dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

ADVERTISEMENT

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan upah minimum provinsi," tambahnya.

Jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan, peraturan perundang-undangan. Tahun lalu UMP Jawa Timur ini merupakan salah satu yang terendah sebelum Jawa Tengah sebesar Rp 1,81 juta.


Artikel ini telah tayang di detikFinance dengan judul UMP Jawa Timur Naik dari Rp 1,89 Juta Jadi Rp 2,04 Juta

(yum/yum)


Hide Ads