
Pengumuman UMP 21 November, Berlaku Mulai 1 Januari 2024
Pemerintah daerah diminta mengumumkan UMP 2024 paling lama 21 November 2023. Pemberlakukan UMP itu akan dimulai 1 Januari 2023.
Pemerintah daerah diminta mengumumkan UMP 2024 paling lama 21 November 2023. Pemberlakukan UMP itu akan dimulai 1 Januari 2023.
UMP 2024 Jakarta bakal diputuskan minggu ini. Kenaikan UMP bakal diputuskan dalam sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
Apindo Sulawesi Selatan (Sulsel) berbeda pandangan dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) soal formulasi penetapan UMP 2024.
Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali berharap upah minimum provinsi (UMP) naik setidaknya 10 persen pada 2024.
Apindo Sulsel buka suara soal usulan serikat buruh yang menuntut upah minim provinsi (UMP) tahun 2024 naik 15% menjadi Rp 3,8 juta.
Gubernur di seluruh provinsi diwajibkan menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat 21 November 2023
Gubernur diseluruh Indonesia diwajibkan untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat 21 November 2023. Ini aturannya.
Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina mengapresiasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2024.
KSPSI Sulsel menuntut UMP tahun 2024 naik 15 persen. Salah satu alasannya karena situasi ekonomi sudah normal pascapandemi COVID.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut ada celah upah minimum tidak naik tahun depan melalui aturan yang baru.