Gubernur Diwajibkan Umumkan Batas Akhir Kenaikan UMP 21 November 2023

Kabar Finance

Gubernur Diwajibkan Umumkan Batas Akhir Kenaikan UMP 21 November 2023

Ilyas Fadilah - detikJatim
Selasa, 14 Nov 2023 09:51 WIB
A large payment in Indonesian cash
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Getty Images/iStockphoto/CraigRJD
Surabaya -

Gubernur di seluruh provinsi diwajibkan menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat 21 November 2023. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang kenaikan upah minimum.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 21 November 2023. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November 2023, dan sudah ada penetapan UMP," ujarnya, seperti dilansir dari detikFinance.

PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, kata Ida, merupakan penghargaan terhadap pekerja atau buruh yang telah berkontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan tersebut diterbitkan bertepatan Hari Pahlawan Nasional 10 November. Sehingga Ida berharap PP Nomor 51 Tahun 2023 tidak dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu.

"Tetapi mari kita maknai bersama bahwa keberadaan PP Nomor 51 Tahun 2023 adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional," katanya.

ADVERTISEMENT

PP Nomor 51 Tahun 2023 dinilai mampu menciptakan kepastian bagi dunia usaha dan industri yang akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan. Menurutnya, perusahaan justru akan mengalami keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan berjalan baik.

"Dengan stabilitas keuangan perusahaan yang baik, maka sistem pengupahan yang berkeadilan melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan menjadi pilihan, dan wajib dijadikan sebagai sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan," katanya.

Ida menambahkan, penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja atau buruh sesuai nilai atau bobot pekerjaannya. Ia berpendapat sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja atau buruh.

"Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan menyejahterakan pekerja/buruh. Untuk itu, sudah waktunya kita manfaat peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan," pungkasnya.

Saksikan Live DetikPagi:




(irb/fat)


Hide Ads