detikJatengSenin, 22 Des 2025 20:50 WIB
UMK Demak Diusulkan Naik Jadi Rp 3,1 Juta
Dewan Pengupahan Kabupaten Demak merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten 2026 naik 6,19 persen atau menjadi Rp 3.122.805. Begini penghitungannya.











































