Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyoroti masih adanya pekerja yang menerima upah di bawah ketentuan dalam sarasehan bersama pekerja/buruh memperingati May Day 2026. Dia menilai upah yang ditetapkan melalui UMK (di kabupaten/kota) maupun UMP (provinsi) dengan SK Gubernur Sumsel, sudah menjadi kesepakatan bersama dan harus dijalankan.
"Itu tugas binwas (Pembinaan dan Pengawasan) di Disnakertrans Sumsel, tidak boleh lagi ada upah di bawah UMR. Bahwa UMR sudah disepakati bersama, itu bukan kebijakan gubernur saja. Itu kesepakatan di dewan pengupahan, ada unsur pengusahanya dan ikut menyetujui juga," ujar Deru usai sarasehan dengan pekerja/buruh di Auditorium Bina Praja, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, kesepakatan di dewan pengupahan harus dilaksanakan sesuai aturan. Perusahaan juga diminta tidak semena-mena dalam memberi upah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak bisa perusahaan semena-mena dan melanggar ketentuan upah. Buruh juga punya hak untuk menyampaikan keberatannya kepada binwas di Disnakertrans Sumsel," jelas Deru.
Dalam sarasehan itu, pihak pekerja/buruh juga menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait permasalahan gaji yang tak sesuai ketentuan. Diskusi antara pekerja/buruh dengan forkopimda juga akan ditindaklanjuti oleh Pemprov Sumsel.
"Dalam sarasehan tadi, para organisasi buruh menyampaikan aspirasi dengan cara yang baik. Ada dialog tadi. Ini tidak mengurangi esensi, saran-saran forkopimda tadi juga disampaikan dalam kegiatan tadi. Intinya bagaimana aspirasi mereka sampai dan kita di tingkat daerah ini memberikan solusi-solusi terbaik terhadap aspirasi," jelasnya.
Deru menyebut, Pemprov Sumsel akan merespons apa yang disampaikan para buruh/pekerja. Dia akan memberikan solusi terbaik, selagi tak mengganggu iklim investasi dan menguntungkan pekerja.
"Pada level kita, ada 11 organisasi yang menyampaikan aspirasi tadi, nanti akan kita respons dan eksekusi dari permohonan-permohonan itu, selama tidak mengganggu iklim investasi. Ini kan ekosistem yang tak terpisahkan, bagaimana perusahaan bisa survive dan pekerja sejahtera," jelasnya.
