
Syahruna-John Jalani Sidang Vonis Kasus Uang Palsu UIN Makassar Hari Ini
Sidang putusan kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar digelar hari ini. Dua terdakwa, Syahruna dan John, menunggu amar putusan majelis hakim.
Sidang putusan kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar digelar hari ini. Dua terdakwa, Syahruna dan John, menunggu amar putusan majelis hakim.
Majelis hakim mengembalikan barang bukti mobil ke Ambo Ala terdakwa sindikat pencetak uang palsu Rp 640 juta. Putusan itu membuat istri Ambo Ala berucap syukur.
Terdakwa Ambo Ala divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas keterlibatannya dalam sindikat uang palsu Rp 640 juta di UIN Makassar.
Sidang kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar kembali digelar. Andi Ibrahim dan 4 terdakwa lainnya akan menerima putusan hari ini.
Mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Andi Ibrahim, batal divonis dalam kasus uang palsu. Sidang ditunda hingga 10 September 2025 karena putusan belum siap.
Sidang kasus uang palsu Andi Ibrahim cs digelar di PN Sungguminasa. Terdakwa menghadapi putusan, dengan total 9 terdakwa dan sidang hybrid akibat demonstrasi.
Wakil Rektor UIN Alauddin Makassar, Halifah Mustami, ungkap dugaan pemicu bentrok mahasiswa akibat penikaman. Pelaku ditangkap.
Bentrokan antar mahasiswa Fakultas Saintek dan Fakultas Syariah UIN Alauddin Makassar terjadi saat penyambutan mahasiswa baru. Penyebabnya masih diselidiki.
Mantan honorer UIN Alauddin, Mubin Nasir, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena mengedarkan uang palsu.
Terdakwa Muhammad Syahruna dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus produksi uang palsu Rp 640 juta. John Biliater juga dituntut serupa.