
9 Perusak-Pembakar TPS di Bima Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan
Sembilan terdakwa perusakan belasan TPS dan pembakaran logistik Pemilu 2024 di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Sembilan terdakwa perusakan belasan TPS dan pembakaran logistik Pemilu 2024 di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka, 4 orang ditahan dan 10 orang buron dalam kasus perusakan TPS dan pembakaran logistik pemilu.
Polres Bima menerima dua berkas perkara terkait perusakan belasan TPS dan pembakaran logistik Pemilu 2024 di Kecamatan Parado.
Camat Parado Hamzah mengungkap kronologi perusakan belasan TPS di wilayahnya bermula saat proses perhitungan suara Pemilu 2024.
Massa merusak belasan TPS dan membakar logistik pemilu di Kecamatan Parado, Bima. Akibatnya, proses perhitungan surat suara untuk sementara disetop.
Petugas menghentikan sementara penghitungan surat suara Pemilu 2024 di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Proses perhitungan surat suara Pemilu 2024 di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, untuk sementara diberhentikan.