14 Warga Jadi Tersangka Perusakan TPS di Bima, 4 Ditahan-10 Buron

14 Warga Jadi Tersangka Perusakan TPS di Bima, 4 Ditahan-10 Buron

Rafiin - detikBali
Senin, 26 Feb 2024 13:44 WIB
Polisi serahkan berkas perkara tahap pertama 14 tersangka perusakan belasan TPS dan pembakaran logistik pemilu di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, NTB, ke kantor Kejari Bima, Senin, (26/2/2024). (Istimewa)
Foto: Polisi serahkan berkas perkara tahap pertama 14 tersangka perusakan belasan TPS dan pembakaran logistik pemilu di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, NTB, ke kantor Kejari Bima, Senin, (26/2/2024). (Istimewa)
Bima -

Kasus perusakan belasan tempat pemungutan suara (TPS) dan pembakaran logistik pemilu di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), naik tahap penyidikan. Polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka, 4 orang ditahan dan 10 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kasus perusakan belasan TPS dan pembakaran logistik pemilu di Kecamatan Parado naik sidik," ucap Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, AKP Masdidin, Senin (26/2/2024).

Masdidin mengungkapkan dari kasus tindak pidana pemilu (Tipilu) itu, ada 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya belasan warga Kecamatan Parado itu berstatus sebagai terlapor. Sementara pelapornya adalah Sentra Gakkumdu Kabupaten Bima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"14 warga Parado yang menjadi terlapor, semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Masdidin.

Masdidin menuturkan dari belasan tersangka itu, baru empat orang yang ditangkap sekaligus ditahan. Mereka masing-masing berinisial J, SD, ZN dan, AB. Sementara 10 tersangka sisanya masih diburu dan jadi daftar pencarian orang (DPO).

ADVERTISEMENT

"Sudah ditahan 4 orang. 10 orang masuk DPO," ujarnya.

Masdidin mengatakan berkas perkara 14 tersangka, di-splitsing atau pemisahan menjadi lima berkas perkara. Berkas tahap pertama dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima pada Senin siang.

"Hari ini kami limpahkan berkas perkara tahap pertamanya ke Jaksa," imbuh Masdidin.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads