
9 Perusak-Pembakar TPS di Bima Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan
Sembilan terdakwa perusakan belasan TPS dan pembakaran logistik Pemilu 2024 di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Sembilan terdakwa perusakan belasan TPS dan pembakaran logistik Pemilu 2024 di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Jumlah terduga pelaku perusakan belasan TPS dan pembakaran logistik Pemilu 2024 di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, NTB, bertambah menjadi empat orang.
Kapolda NTB Irjen Raden Umar Faroq turun tangan imbas insiden perusakan TPS dan pembakaran logistik pemilu di Kabupaten Bima.