
Gegara Pinjamkan Rekening, Ojol Surabaya Didakwa Bobol Bank Rp 119 M
Driver ojol Surabaya, Ahmad Sopian, terjerat kasus pencucian uang Rp 119,8 miliar setelah meminjamkan rekeningnya. Pengacara klaim Sopian menjadi korban.
Driver ojol Surabaya, Ahmad Sopian, terjerat kasus pencucian uang Rp 119,8 miliar setelah meminjamkan rekeningnya. Pengacara klaim Sopian menjadi korban.
KPK menggeledah kantor Visi Law di Pondok Indah terkait perkara TPPU SYL. KPK menduga SYL membayar jasa hukum Visi Law Office pakai uang korupsi.
Kedua tersangka diduga melakukan manipulasi terkait pembiayaan pekerjaan proyek. Aliran uang yang telah dimanipulasi diduga mengalir ke perusahaan di Singapura.
Driver ojol Ahmad Sopian jadi terdakwa pencucian uang Rp 119,8 miliar. Ia hanya menerima Rp 250 ribu untuk meminjamkan rekeningnya kepada DPO.
KPK menggeledah kantor pengacara di kawasan Pondok Indah, Jakarta. Penggeledahan terkait dengan TPPU untuk tersangka eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Tim penyidik KPK hari ini memanggil mantan tim kuasa hukum SYL, Rasamala Aritonang (RA), sebagai saksi.
Seorang driver ojol di Surabaya, Ahmad Sopian, terjerat kasus pencucian uang Rp 119,8 miliar setelah rekeningnya digunakan untuk kejahatan siber.
Driver ojek online, Ahmad Sopian duduk menjadi terdakwa di PN Surabaya usai terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp 119 miliar.
Ahmad Sopian, driver ojol, didakwa pencucian uang Rp 119 miliar. Begini kasusnya.
Ahmad Sopian, driver ojol, didakwa pencucian uang Rp 119 miliar setelah rekeningnya disalahgunakan. Ia mengaku tak tahu menahu soal penyalahgunaan tersebut.