Nganjuk - Bareskrim Polri geledah Toko Emas Semar Jalan Ahmad Yani Nganjuk. Proses penggeledahan baru selesai pada Jumat dini hari (20/2/2026), pukul 01.30 WIB.
Foto Jatim
Bareskrim Polri Geledah Toko Emas di Nganjuk
Lama penggeledahan memakan waktu lebih dari 16 jam, sejak dimulai pada Kamis pagi (19/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pantauan detikJatim di lokasi, sejumlah penyidik langsung mengangkut dua kotak besar diduga berisi barang bukti menuju mobil yang sudah disiapkan di pinggir tepi jalan raya.
Para penyidik langsung bergegas meninggalkan lokasi tanpa mengeluarkan sepatah katapun. Sementara tim dari Polres Nganjuk yang melakukan pengamanan juga menyusul meninggalkan lokasi.
Etalase toko yang sebelumnya penuh perhiasan emas tampak kosong-melompong saat ditinggalkan penyidik. Sementara toko kembali ditutup oleh karyawan.
Untuk diketahui, selain di Toko Emas Semar, Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah di kawasan Jalan Diponegoro, Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. Penggeledahan tersebut terkait dugaan kasus TPPU-Emas Ilegal di Kalimatan Barat.
