
Rokok-Teh Hijau Ilegal di Aceh Senilai Rp 758 Juta Hasil Selundupan Dimusnahkan
Bea Cukai Langsa memusnahkan 476 ribu rokok dan teh hijau ilegal senilai Rp 758 juta. Juga dimusnahkan 8 kambing pigmi berisiko penyakit menular.
Bea Cukai Langsa memusnahkan 476 ribu rokok dan teh hijau ilegal senilai Rp 758 juta. Juga dimusnahkan 8 kambing pigmi berisiko penyakit menular.
Dominggus Maspaitella, buron kasus kepabeanan akhirnya ditangkap personel Kejari Perak. Dia sudah diburu selama 9 tahun.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima berkas perkara pemilik PS Store, Putra Siregar. Putra Siregar disangkakan melakukan tindak pidana kepabeanan.