Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menangkap Dominggus Maspaitella. Dia merupakan DPO Pidana Kepabeanan yang telah diburu selama 9 tahun.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra mengatakan, Dominggus dibekuk Tim gabungan dari Intelijen Kejari Perak dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Bekasi, Kamis (25/4).
"Kami amankan di kos-kosan daerah Jatiwarna Bekasi setelah menghilang sekitar 9 tahun," kata Jemmy dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah ditangkap, Dominggus menjalani pemeriksaan kesehatan di RSU Adhyaksa Ceger Jakarta Timur. Selanjutnya, sekitar pukul 13.00 WIB dia ditahan di Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur.
Jemmy menambahkan, eksekusi Dominggus sebagai terpidana itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1195K/Pid.Sus/2013 tanggal 11 November 2015 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-01/M.5.3/Fu.2/04/2024 tanggal 25 April 2024.
Berdasarkan putusan tersebut Dominggus terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan dengan cara memberikan keterangan tertulis yang tidak benar untuk pemenuhan kewajiban pabean.
"Yang bersangkutan melakukan (pidana) dengan cara mengajukan pemberitahuan impor Barang (PIB) kepada Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya tertanggal 22 Februari 2010 yang diberitahukan adalah jenis barang Sulfamic Acid 4.000 bags," terang Jemmi.
Ternyata, saat dikroscek lebih lanjut berdasarkan surat dari Kepala BPIB Nomor S-484-SHP/B/ WBC.11/BPIB/2010 tanggal 3 Maret 2010, barang tersebut adalah Dextrose Monohydrate.
"Barang tersebut tidak sesuai dengan PIB nomor 014188 tanggal 23 Februari 2010 yang diajukan oleh Dominggus Maspaitella," tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, Dominggus dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 5 bulan penjara.
(dpe/dte)