
Rokok-Teh Hijau Ilegal di Aceh Senilai Rp 758 Juta Hasil Selundupan Dimusnahkan
Bea Cukai Langsa memusnahkan 476 ribu rokok dan teh hijau ilegal senilai Rp 758 juta. Juga dimusnahkan 8 kambing pigmi berisiko penyakit menular.
Bea Cukai Langsa memusnahkan 476 ribu rokok dan teh hijau ilegal senilai Rp 758 juta. Juga dimusnahkan 8 kambing pigmi berisiko penyakit menular.
Kantor Bea Cukai Langsa bersama aparat TNI dan Polri menggagalkan penyelundupan impor ilegal. Ini penampakan hasil sitaannya