
Penangguhan Diterima, TikToker Abu Laot Jadi Tahanan Kota
TikToker Abu Laot yang jadi terdakwa kasus pencemaran nama baik dilepas dari penjara. Hal itu terjadi setelah penangguhan penahanan Abu Laot dikabulkan hakim.
TikToker Abu Laot yang jadi terdakwa kasus pencemaran nama baik dilepas dari penjara. Hal itu terjadi setelah penangguhan penahanan Abu Laot dikabulkan hakim.
Calon anggota DPD asal Aceh Sayed Muhammad Mulyadi memberi kesaksian dalam kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Musfy Ishak alias Abu Laot.
TikToker Musfy Ishak alias Abu Laot diserahkan ke JPU Kejari Banda Aceh. Begini penampakan dari Abu Laot saat diserahkan ke Kejari.
Kejati Aceh menyatakan berkas perkara TikToker Abu Laot P21 alias lengkap. Kejati kini menunggu pelimpahan tersangka dari Polda Aceh.
Berkas perkara TikToker Abu Laot dilimpahkan ke jaksa. Polisi masih menunggu hasil penelitian berkas perkara tersebut.
Calon anggota DPD Sayed Muhammad Muliady tidak mau berdamai dengan TikToker Muhammad Ishak alias Abu Laot . Dia menyebut kasus ini menjadi pelajaran.
TikToker Aceh Abu Laot ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Sebelum ditangkap polisi, Abu Laot dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Polisi menetapkan TikToker Abu Laot sebagai tersangka pencemaran nama baik. Abu Laot kini mendekam di sel tahanan Mapolda Aceh.
TikToker Abu Laot ditangkap karena menyebut calon senator menerima duit bandar sabu. Abu Laot mengatakan itu karena tersinggung dengan calon senator.
Polisi menangkap TikToker Abu Laot di Cianjur. Abu Laot ditangkap karena laporan dari calon senator yang tak terima disebut terima uang dari bandar narkoba.