TikToker Abu Laot 2 Kali Mangkir dari Panggilan Sebelum Ditangkap di Cianjur

Aceh

TikToker Abu Laot 2 Kali Mangkir dari Panggilan Sebelum Ditangkap di Cianjur

Agus Setyadi - detikSumut
Rabu, 11 Okt 2023 16:55 WIB
Tiktoker Aceh Abu Laot tiba di Polda Aceh. (Foto: dok Polda Aceh).
Foto: dok Polda Aceh
Banda Aceh -

TikToker Aceh Muhammad Ishak alias Abu Laot ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik setelah dilaporkan oleh bakal calon anggota DPD Sayed Muhammad Muliady. Sebelum ditangkap polisi, Abu Laot dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Direskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi serta tiga orang ahli terdiri dari ahli bahasa, ITE dan pidana saat memproses kasus tersebut. Polisi juga dua kali melayangkan surat pemanggilan ke Abu Laot untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Ini dua kali kita panggil tapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan yang jelas. Kemudian setelah dua kali kita panggil maka kita terbitkan surat panggilan dengan perintah membawa," kata Winardy kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, tim Ditreskrimsus Polda Aceh kemudian melakukan profiling dan melacak keberadaan Abu Laot. Polisi sempat mendatangi toko tempat Abu Laot berjualan dan menemui istrinya.

"Beberapa temannya kita lakukan pemeriksaan tapi yang bersangkutan tidak ada ditempat. Berkat kerja keras tim dapat kita tangkap di Cianjur. Tidak ada perlawanan," jelas mantan Kabid Humas Polda Aceh itu.

ADVERTISEMENT

Abu Laot ditangkap pada Jumat (6/10) malam. Sehari berselang, dia diterbangkan ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik disebut awalnya memeriksa Abu Laot sebagai saksi kemudian dilakukan gelar perkara hingga dia ditetapkan sebagai tersangka.

"Sekarang yang bersangkutan kita tahan," ujar Winardy.

Dalam pemeriksaan, Abu Laot mengaku menyebut Sayed menerima duit dari bandar sabu karena tersinggung dengan ucapan advokat tersebut.

"Motif MI alias AL melakukan tindak pidana karena tersinggung atas komentar pelapor yang menyatakan bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol," jelas Winardy.




(agse/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads