Berkas Perkara Lengkap, TikToker Abu Laot Segera Disidang!

Aceh

Berkas Perkara Lengkap, TikToker Abu Laot Segera Disidang!

Agus Setyadi - detikSumut
Rabu, 22 Nov 2023 22:00 WIB
Tiktoker Aceh Abu Laot tiba di Polda Aceh. (Foto: dok Polda Aceh).
TikToker Abu Laot saat tiba di Polda Aceh. (Foto: dok Polda Aceh)
Banda Aceh -

Jaksa peneliti di Kejati Aceh menyatakan berkas perkara TikToker M. Ishak alias Abu Laot sudah lengkap. Abu Laot akan segera menjalani persidangan.

"Hari ini Rabu tanggal 22 November, Jaksa Peneliti (P-16) pada Kejaksaan Tinggi Aceh yang melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka Abu Laot menyatakan telah lengkap (P21)," kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Ali Rasab Lubis dalam keterangannya, Rabu (22/11/2023).

Kejati Aceh akan menunggu penyidik Polda Aceh untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II. Abu Laot saat ini masih mendekam di penjara Polda Aceh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai dengan pasal 28 ayat 3 huruf b, pasal 138 ayat 1 dan pasal 139 KUHAP maka selanjutnya menunggu penyidik Polda Aceh untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Aceh," jelas Ali.

Abu Laot disangka melanggar pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 sesuai dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 310 dan pasal 311 KUHP.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Abu Laot ditangkap pada Jumat (6/10) malam. Sehari berselang, dia diterbangkan ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Dia diciduk setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Dirreskrimum Polda Aceh, Winardy, mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta tiga orang ahli terdiri dari ahli bahasa, ITE dan pidana saat memproses kasus tersebut. Polisi juga dua kali melayangkan surat pemanggilan ke Abu Laot untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Ini dua kali kita panggil tapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan yang jelas. Kemudian setelah dua kali kita panggil maka kita terbitkan surat panggilan dengan perintah membawa," kata Winardy kepada wartawan, Rabu (11/10).

Menurutnya, tim Ditreskrimsus Polda Aceh kemudian melakukan profiling dan melacak keberadaan Abu Laot. Polisi sempat mendatangi toko tempat Abu Laot berjualan dan menemui istrinya.

"Beberapa temannya kita lakukan pemeriksaan tapi yg bersangkutan tidak ada ditempat. Berkat kerja keras tim dapat kita tangkap di Cianjur. Tidak ada perlawanan," jelas mantan Kabid Humas Polda Aceh itu.




(astj/astj)


Hide Ads