Calon anggota DPD asal Aceh Sayed Muhammad Mulyadi memberi kesaksian sebagai saksi korban dalam kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Musfy Ishak alias Abu Laot. Sayed mengaku ibunya jatuh sakit usai menonton konten TikTok Abu Laot yang menghujat dirinya.
Sayed memberikan keterangan dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (24/1/2024). Abu Laot tampak hadir ke ruang sidang dengan mengenakan baju putih, sementara Sayed mengenakan kemeja dan peci.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banda Aceh mencecar Sayed dengan berbagai pertanyaan. Sayed mengaku mengetahui konten yang dibuat TikToker Abu Laot pada Rabu 30 Agustus 2023 malam setelah mendapatkan kiriman link dari kerabatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua link TikTok atas nama @abupayaphasi itu menampilkan Abu Laot berbicara dalam bahasa Aceh. Sayed mengaku Abu Laot mengeluarkan kata-kata tidak pantas untuk dirinya.
"Fitnah yang tidak bisa saya terima pertama saya disebut agen sabu, agen prostitusi. Kemudian membawa-bawa nama orang tua saya," kata Sayed dalam persidangan.
Menurutnya, pasca munculnya video tersebut banyak orang yang menghujatnya dan sebagian orang disebut percaya dengan kata-kata Abu Laot. Selain itu, keluarga besarnya juga mempertanyakan hal yang disampaikan Abu Laot ke dirinya.
"Saudara yang dekat sekalipun jadi bertanya. Reputasi yang kita jaga selama ini jadi rusak," jelas mantan anggota DPR RI itu.
Dampak lain yang dirasakan, katanya, ibunya kolaps untuk menonton konten TikTok tersebut. Tensi darah ibunya disebut mencapai 210 mmHg.
"Ibu saya jatuh sakit ketika berita ini keluar. Dampaknya luar biasa. Makanya saya memutuskan membawa kasus ini ke luar hukum," ujarnya.
Diketahui, Abu Laot ditangkap pada Jumat (6/10/2023) malam di Cianjur, Jawa Barat. Sehari berselang, dia diterbangkan ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Dia diciduk setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Dalam pemeriksaan, Abu Laot mengaku menyebut Sayed menerima duit dari bandar sabu karena tersinggung dengan ucapan advokat tersebut.
"Motif MI alias AL melakukan tindak pidana karena tersinggung atas komentar pelapor yang menyatakan bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol," jelas Direskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy.
(agse/mjy)