
965 Perusahaan Diadukan ke Kemenaker soal THR
1.539 aduan masuk ke posko THR Kemnaker 2024. Adapun jumlah perusahaan yang dilaporkan mencapai 965.
1.539 aduan masuk ke posko THR Kemnaker 2024. Adapun jumlah perusahaan yang dilaporkan mencapai 965.
Sebanyak 7.631 PNS dan PPPK lingkup Pemkab Bima telah menerima tunjangan hari raya (THR) 2024. Pemkab Bima mengalokasikan anggaran Rp 36 miliar lebih.
Tunjangan Hari Raya (THR) sudah cair. Kebutuhan pun banyak yang harus dicukupi. Namun penerima harus bijak dalam mengelola keuangan agar tak boros saat Lebaran.
Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai swasta dikenai pajak. Ini alasan THR dipotong pajak.
THR yang didapatkan PNS dan pegawai swasta dikenai potong pajak. Berikut penjelasan selengkapnya
Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan jelang Lebaran. Namun, THR 2024 yang diberikan akan dipotong pajak. Ini aturannya.
Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan pekerja swasta akan dikenakan pajak. Bagi pegawai swasta tersebut dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai Pasal 21.
Pemerintah telah mengumumkan aturan terkait pemberian THR Idul Fitri. Perusahaan yang tidak memberikan THR akan dikenakan sanksi.
Menaker Ida Fauziah meminta pengusaha bayar THR karyawan paling lama H-7 Idul Fitri. THR yang dibayarkan harus penuh 1 bulan gaji dan tak boleh dicicil.
Sri Mulyani telah menyalurkan Rp 13,4 triliun untuk THR ASN 2024. ASN pusat telah menerima THR, sedangkan untuk ASN daerah belum dicairkan.