Sebanyak 7.631 pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menerima tunjangan hari raya (THR) 2024. Pemkab Bima mengalokasikan anggaran Rp 36 miliar lebih untuk pembayaran THR tersebut.
"PNS yang mendapatkan THR 2024 sebanyak 6.538 orang, sementara PPPK ada 1.093 orang. Sehingga totalnya ada 7.631 orang," kata Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi, kepada detikBali, Sabtu (30/3/2024).
Adel lantas merinci anggaran Rp 36 miliar lebih yang disiapkan oleh Pemkab Bima itu. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 32,5 miliar digunakan untuk membayar THR 6.538 PNS dan sisanya Rp 4,1 miliar untuk 1.093 PPPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Khusus PNS, besaran THR yang diterima tergantung pangkat atau tingkat golongan. Sedangkan PPPK sama dengan satu bulan gaji," imbuhnya.
Proses pencairan THR, Adel melanjutkan, sudah dilakukan sejak Kamis (28/3/2024). Para PNS dan PPPK Pemkab Bima punya dua pilihan dalam pencairan THR itu, yakni melalui bendahara dinas masing-masing atau langsung ditransfer ke rekening masing-masing.
"Rata-rata sudah masuk sejak Kamis kemarin. Kami harapkan pemberian THR ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya," ujar Adel.
Adel menjelaskan pembayaran THR mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. "Ketentuan ini ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbub) Bima Nomor 12 Tahun 2024," jelasnya.
Berikut rincian besaran THR untuk PNS Pemkab Bima berdasarkan golongan:
- Golongan IV sebanyak Rp 12,4 miliar (1.894 orang)
- Golongan III sebanyak Rp 17 miliar (3.881 orang)
- Golongan II sebanyak Rp 3,1 miliar (753 orang)
- Golongan I Rp 34 juta (10 orang)
(iws/iws)