Video News
Ini Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR Sesuai Ketentuan
Rabu, 27 Mar 2024 20:45 WIB
Jakarta - Kemenaker telah mengeluarkan surat edaran agar perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lama 7 hari sebelum Idul Fitri. Akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
(astj/astj)