Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Karyawan Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Karyawan Penuh, Tak Boleh Dicicil

Tim detikFinance - detikSumut
Selasa, 26 Mar 2024 23:45 WIB
Menaker Ida Fauziah
Menaker Ida Fauziah (Foto: dok. Kemnaker)
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lama H-7. Dia meminta THR dibayar penuh, tak boleh dicicil.

Ketentuan itu, menurut dia, sudah ada di dalam Surat Edaran (SE) No M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

"Di SE kami tegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil," ujarnya dilansir detikFinance Selasa (26/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengusaha yang mampu, dia mendorong agar THR dibayarkan lebih cepat atau sebelum H-7 sesuai surat edaran.

"Bagi perusahaan yang mampu agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo pembayaran THR keagamaan," sebut Ida.

ADVERTISEMENT

Menurutnya semua pekerja atau buruh dengan minimal masa kerja sebulan, baik berstatus karyawan tetap maupun karyawan kontrak.

"Besaran THR adalah upah satu bulan dengan masa kerja 12 bulan terus menerus," jelas Ida.




(astj/astj)


Hide Ads