Alasan THR PNS-Pegawai Swasta Dipotong Pajak

Alasan THR PNS-Pegawai Swasta Dipotong Pajak

Najza Namira Putri - detikJatim
Kamis, 28 Mar 2024 20:02 WIB
ilustrasi uang
Ilustrasi (Foto: iStock)
Surabaya -

Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai swasta dikenai pajak. Penghasilan THR dan bonus masuk ke penghasilan bruto pegawai selama setahun.

Pemotongan penghasilan pegawai ini merupakan wewenang perusahaan (pemberi kerja) kemudian disetorkan ke kas negara.

Dalam penghitungan pajak tersebut menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER) sejak tanggal 1 Januari 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan THR Dipotong Pajak

Pajak penghasilan (PPh) merupakan jenis pajak yang dikenakan pada perusahaan atau perseorangan. PPh perseorangan diatur dalam pasal 21. Dalam pasal tersebut menyebutkan PPh merupakan bentuk pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan orang pribadi, sehubung dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

Pajak juga berlaku untuk THR bagi pegawai swasta. Pemotongan pajak ini dilakukan langsung oleh perusahaan dan disalurkan ke kas negara.

ADVERTISEMENT

"PPh atas THR yang diterima oleh pegawai swasta akan dipotong dan disetor ke kas negara oleh pemberi kerjanya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti kepada detikcom, Selasa (26/3/2024).

Sementara itu, penghitungan pajak tersebut dilakukan melalui metode tarif efektif rata-rata (TER) yang berlaku mulai (1/1/2024)

Pedoman Potongan Penghasilan THR

Berdasarkan buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan RI, PPh Pasal 21, pegawai tetap adalah menghitung keseluruhan penghasilan bruto yang diperoleh pegawai selama satu bulan.

Penghasilan yang dipotong PPh sesuai Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan terdiri atas:

¡ Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, yang bersifat teratur dan tidak teratur. Penghasilan ini meliputi, seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lain. Juga termasuk uang lembur dan penghasilan sejenisnya.

¡ Termasuk bonus, THR, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan tidak teratur lainnya.

¡ dan penghasilan lainnya

Contoh Penghitungan Pajak penghasilan THR

Pegawai tetap A dengan gaji Rp 5 juta per bulan dan memperoleh penghasilan THR, bonus, dan uang lembur. Sementara, penghasilan bruto sebesar Rp 71.980.000 setahun.

Berikut ini cara perhitungannya:

Penghasilan bruto setahun Rp 71.980.000 - biaya jabatan setahun (5% dari penghasilan bruto) Rp 3.599.000 - iuran pensiun 100.000 per bulan Rp 1,2 juta = Rp 67.181.000 (penghasilan neto setahun).

Lalu, jumlah tersebut dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 58.500.000 sehingga penghasilan kena pajaknya Rp 8.681.000.

Selanjutnya, PPh Pasal 21 terutang setahun yaitu lapisan 5% dikalikan dengan penghasilan kena pajak sebagai berikut, 5% x Rp 8.681.000 = Rp 434.050 (pajak yang dibayar setahun gaji dan THR).

Dengan catatan, perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER menghasilkan kurang bayar pada bulan Desember.

Artikel ini ditulis oleh Najza Namira Putri, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(irb/fat)


Hide Ads