
Tiga Terdakwa Tragedi Kanjuruhan dari Kepolisian Dituntut 3 Tahun Penjara
Tiga terdakwa Tragedi Kanjuruhan dari kepolisian dituntut 3 tahun penjara. Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 359 KUHP.
Tiga terdakwa Tragedi Kanjuruhan dari kepolisian dituntut 3 tahun penjara. Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 359 KUHP.
Abdul Haris, terdakwa Kanjuruhan dituntut 6 tahun 8 bulan pidana penjara. Jaksa menilai terdakwa bersalah karena kealpaan yang menyebabkan mati atau luka-luka.
Suko Sutrisno, terdakwa Kanjuruhan dituntut 6 tahun 8 bulan. Ia merupakan security officer pada laga Arema FC vs Persebaya yang berujung Tragedi Kanjuruhan.