Tersangka Tewas Dikeroyok 13 Tahanan Seret 4 Polisi Jadi Terperiksa

Round-Up

Tersangka Tewas Dikeroyok 13 Tahanan Seret 4 Polisi Jadi Terperiksa

Imam Wahyudiyanta - detikJatim
Rabu, 10 Mei 2023 07:00 WIB
Penasihat hukum dan keluarga tahanan tewas di Surabaya di Polda Jatim
Istri korban dan kuasa hukumnya di Polda Jatim (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Tahanan narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berinisial AK tewas pada Jumat (29/4). Sittiya, istri AK curiga dengan kematian suaminya.

Sittiya curiga karena suaminya masuk RS PHC dengan laporan asma. Padahal AK tak punya penyakit asma. Selain itu pada tubuh AK ditemukan bekas luka lebam. Sittiya pun mencari keadilan dan melaporkan hal itu ke Propam Polda.

Upaya Sittiya membuahkan hasil 13 orang ditetapkan sebagai tersangka. 13 orang ini merupakan tahanan yang mengeroyok AK. Selain itu, 4 polisi juga diperiksa karena dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya menjaga tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan gabungan baik itu dari tim Reskrimum Polda Jatim, Propam Polda Jatim, sementara ini ada 13 tersangka sipil, para tahanan di sana itu melakukan tindakan kekerasan korban," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Dirmanto juga membenarkan ada empat oknum anggota yang diperiksa. Mereka terdiri dari satu perwira dan tiga bintara.

ADVERTISEMENT

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Bidpropam ini ada tindakan yang tidak dilakukan oleh anggota kita, yaitu tidak melakukan jaga tahanan dengan baik, dengan penuh tanggung jawab. Sehingga ada empat oknum anggota kita yang diduga melakukan pelanggaran tindakan disiplin. Tiga dari brigadir dan satu Perwira yang membawahi tahanan dan barang bukti di Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ungkap Dirmanto.

Dirmanto mengatakan keempatnya diperiksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin karena tak melakukan penjagaan sehingga mengakibatkan pengeroyokan sesama tahanan hingga tewas.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Bid Propam ini ada tindakan yang tidak dilakukan oleh anggota kita, yaitu tidak melakukan jaga tahanan dengan baik, dengan penuh tanggung jawab," kata Dirmanto.

Taufik, penasihat hukum keluarga korban mengapresiasi proses yang telah dilakukan Polda Jatim.

"Paling utama itu, menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Jawa Timur. Ini perkara yang cepat sekali. Tanggal 28 kita LP (laporan polisi), tanggal 8 sudah ada tersangka. Bahwa di sampaikan tadi, ada 13 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum," kata Taufik.

"Untuk tersangka dari pada pengeroyokan yang mengakibatkan itu ada 13 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diproses untuk dilengkapi berkasnya untuk dilimpahkan di kejaksaan. Sama-sama tahanan," imbuh Taufik.

Meski demikian, lanjut Taufik, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait motif pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas. Polisi tak mengungkapkan dahulu karena khawatir mengganggu penyidikan.

"Ketika kami tanya apa motifnya, belum disampaikan karena itu khawatir menghambat penyidikannya," ungkap Taufik.




(dpe/iwd)


Hide Ads