Propam Polres Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), memeriksa dua oknum polisi terkait tewasnya tahanan narkoba bernama M Rusli (49). Dua oknum polisi tersebut juga telah dimutasi ke penugasan lain.
"Iya (sudah diperiksa). Kemarin sudah dimutasi. Mutasi pindah fungsi tapi belum putus," ujar Kasi Propam Polres Parepare, AKP Syukri Masse kepada detikSulsel, Jumat (11/4/2025).
Syukri mengatakan Kanit Narkoba Satnarkoba Polres Parepare Ipda S termasuk yang diperiksa dalam perkara ini. Namun dia tidak menjelaskan lebih detail keterlibatkan Ipda S dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami rencana mau sidangkan dulu. Iya (sidang etik). Kami nanti sidang kode etik baru bisa menjawab. Akan diputuskan sama ketua komisi," katanya.
Syukri menegaskan sanksi untuk kedua oknum polisi tersebut akan ditentukan dalam sidang kode etik. Pihaknya juga masih mendalami keterlibatan oknum polisi lain dalam kasus ini.
"Nanti hasil finalnya terkait kalau Kanit menyebut orang lain. Kita periksa lagi," imbuhnya.
Syukri menambahkan pemeriksaan dilakukan setelah kakak M Rusli, Agussalim melaporkan dugaan penganiayaan dan pemerasan. Laporan itu bukan hanya di Polres tapi juga di Polda Sulsel.
"Karena ada laporan polisi (kakak korban) Agussalim di SPKT. Dua yang dilaporkan. Di Polres dan di Polda. Namanya kalau ada pelanggaran anggota, baru terduga pelanggar," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kakak korban, Agussalim mengatakan M Rusli mulanya ditangkap di kamar kosnya pada Kamis (27/2) lalu. Setelah itu, M Rusli dibawa ke Posko Narkoba di wilayah Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Parepare.
"Dari informasi yang kami terima, pada saat dilakukan penangkapan sudah dilakukan pemukulan sama anggota dari satuan narkoba ini," ujar Agussalim kepada wartawan, Kamis (3/4).
Dia mengatakan dugaan pemukulan tersebut cukup valid. Dia juga memastikan pihaknya memiliki saksi terkait penganiayaan tersebut.
"Ada 2 orang perempuan saksinya," tegas Agussalim.
(hsr/sar)