13 Pengeroyok Tahanan hingga Tewas di Surabaya Dituntut 6,5 Tahun Bui

13 Pengeroyok Tahanan hingga Tewas di Surabaya Dituntut 6,5 Tahun Bui

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 09 Okt 2023 16:42 WIB
Sidang tuntutan perkara tahanan tewas di Surabaya
Foto: Sidang tuntutan perkara tahanan tewas di Surabaya (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Sebanyak 13 terdakwa atau tahanan Polres Perak yang menganiaya Abdul Kadir (AK) dituntut pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan. Jaksa menilai para terdakwa terbukti mengeroyok Abdul Kadir yang sesama tahanan hingga tewas.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan hukuman pidana selama 6 tahun 6 bulan penjara," kata jaksa Nanik saat membacakan surat tuntutannya di Ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/10/2023).

Usai mendengar tuntutan tersebut para terdakwa memelas meminta keringanan hukuman. Mereka pun mengaku bersalah pada hakim dan jaksa dalam sidang online itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mohon keringanan pak, bu, kami menyesal, kami mengaku bersalah," ujar para terdakwa.

Ketiga belas tahanan yang mengeroyok Adul Kadir hingga tewas adalah Bayu Aji Pangestu, Ryzal Satria Arifiandy, M Rifai, Mansur, Agung Pribadi.

ADVERTISEMENT

Lalu Fahmi Kurnia Efendi, Dery Triawan Putra, M Rafi Subahtiar, Soni Reporwano, M Sobirin, A Farid, Novan Wijaya Hartanto dan Sulaiman.

Sebelumnya, seorang tahanan kasus narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tewas. Tahanan tersebut berinisial AK, warga Kapas Madya 2 Surabaya diketahui tewas pada Jumat (29/4/2023).




(abq/iwd)


Hide Ads