
Caleg Demokrat Sulsel Bagi-bagi Uang saat Kampanye Divonis 5 Bulan Penjara
Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Sulsel Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap divonis hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta atas kasus politik uang.
Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Sulsel Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap divonis hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta atas kasus politik uang.
Sadap mengaku punya 2 dus uang untuk saksi caleg yang tidak sengaja dibawa oleh anggotanya saat bagi-bagi uang di Pantai Losari Makassar.
Syarifuddin Daeng Punna menjalani sidang perdana terkait kasus bagi-bagi uang di Pantai Losari Makassar. Sadap didakwa melakukan politik uang saat kampanye.
Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Syarifuddin Daeng Punna memenuhi panggilan klarifikasi di Bawaslu Makassar. Sadap diperiksa selama 2 jam.