
KPU Pastikan Putusan MK soal Usia Calon Kepala Daerah Diakomodir PKPU
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjamin putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon kepala daerah bakal diakomodir dalam PKPU Pilkada 2024.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjamin putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon kepala daerah bakal diakomodir dalam PKPU Pilkada 2024.
Delapan partai sepakat bawa revisi UU Pilkada ke rapat paripurna, sementara PDIP menolak. Rapat pengambilan keputusan berlangsung di Gedung Nusantara, Jakarta.
MK menolak gugatan syarat usia calon kepala daerah dalam UU Pilkada. Usia dihitung saat penetapan pasangan calon untuk menjaga kepastian hukum.
MA baru saja mengubah titik awal penghitungan usia calon kepala daerah melalui putusan nomor 23P/HUM/2024.
MA mengubah ketentuan syarat minimal usia calon gubernur di pilkada.
Tiga hakim MA yang mengabulkan gugatan syarat usia calon kepala daerah dilaporkan ke KY. Pelapor menilai putusan para hakim tersebut sarat kepentingan politis.
Refly Harun menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pilkada bisa mengabaikan putusan Mahkamah Agung soal batas usia calon kepala daerah.
ICW dan PSHK mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai perubahan usia calon kepala daerah. Mereka menilai putusan itu bermasalah.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengkritik putusan MA yang mengubah syarat batas usia cagub-cawagub. Batas usai cagub-cawagub menurut Hasto merupakan produk DPR.
Nama Kaesang yang masuk dalam bursa Pilgub DKI Jakarta dikaitkan dengan putusan MA terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah. Bagaimana respons Gibran?