Tiga hakim Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) terkait perubahan syarat usia calon kepala daerah. Laporan dilayangkan Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (GRADASI).
Dilansir detikNews, ketiga hakim MA yang dilaporkan yakni Prof. Dr. Yulius sebagai hakim ketua, hakim anggota I Dr. H. Yudi Martono, dan hakim anggota II Dr. Cerah Bangun. Ketua GRADASI Abdul Hakim menilai putusan mengubah syarat usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) terkesan berpihak.
"Kita menduga putusan tersebut sangat tergesa-tergesa, putusan ini masuk ke MA tanggal 22 April, kemudian penunjukan hakim tanggal 27 Mei, dan diputuskan 29 Mei. Artinya Putusan 23 ini diprioritaskan. Kami menduga ketiga hakim ini melanggar impresialitas atau keberpihakan," ucap Abdul Hakim di KY, Senin (3/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul menyebut umumnya putusan MA memakan waktu yang tidak singkat. Sementara gugatan syarat usia calon kepala daerah yang baru masuk pada April ini sudah dikabulkan hanya dalam sebulan.
"Menurut kajian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), praktiknya sangat lama sekali ada yang 6 bulan bahkan sampai 50 bulan. Ini kan Mei sudah diputus, hanya satu bulan lebih apalagi momennya Pilkada," katanya.
Putusan syarat usia calon kepala daerah ini dirasa problematik dan melampaui kewenangan MA yang seharusnya yudikatif, bukan legislatif. Abdul menyoroti pokok pasal 4 ayat 1 huruf (d) PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang awalnya berbunyi 'sejak ditetapkan menjadi calon', diubah menjadi 'sejak pelantikan'.
"Ini menambah dan memperluas tafsiran hukum. Kita bawa (berkas) banyak sekali, yang kita serahkan tadi mulai dari bukti-bukti dan putusan," ujar Abdul.
"Karena ini momen Pilkada, seandainya diputuskan sesudah Pilkada mungkin kita tidak menduga ada kepentingan politik. Tapi karena diputuskan menjelang Pilkada yang pendaftaran di tanggal 27-28 Agustus, oleh karena itu diduga kuat ada kepentingan politik," sambungnya.
Abdul berharap Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 ini tidak ditindaklanjuti oleh KPU. Dia juga berharap laporannya bisa diproses KY karena hakim MA seharusnya menjadi contoh bagi pihak lain, tidak menetapkan putusan yang mengandung unsur politis.
"Kita ajukan ke Komisi Yudisial dulu, kalau memang perlu kita ajukan pengujian kembali terhadap PKPU. Kami berharap tidak dilanjutkan KPU, ini masih mendapatkan penolakan dari masyarakat," pungkasnya.
(des/des)